Kasus Ibu Prita kini memasuki babak baru. Setelah hari Rabu yang lalu dibebaskan dari LP wanita Tangerang untuk kemudian menjadi tahanan kota, maka kemarin pagi, kasus ini disidangkan. Ada yang aneh karena polisi dan kejaksaan justru saling tuding tentang pasal dakwaan…hmm..kok bisa ya..?
Pada harian Kompas, 5 Juni 2009, disebutkan ‘polisi dan kejaksaan saling tuding soal siapa yang bertanggung jawab memuat Pasal 27 Ayat 3 sebagai dakwaan primer dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini yang menyebabkan Ibu Prita ditahan karena ancaman hukumannya diatas 6 tahun penjara. Dan penahanan ini kemudian memancing reaksi keras dari pejabat tinggi Negara hingga masyarakat luas’. Perlu diketahui juga bahwa kasus ini adalah kasus perdana dalam pelanggaran UU ITE.
Bagi saya sendiri, sebagai masyarakat awam, rasanya menjadi aneh karena sepertinya pihak terkait ‘gegabah’ menetapkan atau memuat pasal dakwaan terhadap Ibu Prita. Tidak professional sekali…! Hey…ini menyangkut hak hidup seseorang lho..!! Sangat mugkin jika kemudian saya dan mungkin sebagian masyarakat berapriori… jangan-jangan ada kepentingan jaksa dengan RS Omni.. hmm..semoga saja tidak…
Saya mendukung PEMBEBASAN Ibu Prita..ia punya hak untuk menyampaikan complain atas pelayanan public yang diterimanya, haknya sebagai konsumen harus dilindungi..! saya berharap YLKI, Komnas HAM turut bertindak. Semoga masalah ini cepat selesai secara proporsional dan professional… PEACE !!
Saya sharing aja Bro. saya sangat prihatin dengan kasus ini.
menurut saya kasus Prita ini yang perlu diperjuangkan dan perlu mendapat sorotan lebih dari media daripada kasus Manohara.
kalau mengingat malpraktek yang marak dilakukan di RI, seharusnya ini menjadi peristiwa yang perlu diperjuangkan.
catatan bagi kita yang sering nulis online, mungkin ini perlu menjadi perhatian. bisa-bisa kena denda jutaan rupiah, sementara bisnis online belum menghasilkan duit.
hehehe…
@ Haris : betul Pak..ada banyak ‘pesan’ dalam kasus ini. pertama tentang mal parktek yang marak terjadi di Indonesia, kedua tentang hak konsumen untuk melakukan complain atas layanan publik di negeri ini (tentang cara dan bagaimana menyampaikannya) lalu tentang kita, para blogger, atau masyarakat yang menjalankan bisnis online, mungkinkah UU ITE akan membelenggu kita dalam menulis dan atau menyampaikan pendapat di media elektronik.
Buat teman2..mungkin ada yang tahu lebih detail tentang UU ITE ini..sharing ya..
kalo bener begitu,
berarti kena malpraktek dua kali dong,
mal praktek kesehatan, malpraktek hukum
weh… weh
Saya udah nemukan artikel tentang ITE,saya kopas di blog saya.
Makasih ya kunjungan dan komennya… Waah pengalamannya tt kehamilan bagus juga ya, protein nabati ternyata mmg bagus ya?
Yuk, saya juga dukung pembebasan ibu Pritta.
yang jelas aku dukung ibu prita, semoga kebenaran sejati akan terungkap
sekarang DPR sudah meminta Omni untuk mencabut tuntutannya, IDI akan ‘memeriksa’ managemen/dokter Omni trus jaksa penuntut kasus ini akan ‘diperiksa’ MA… hmm…memang banyak kejanggalan di kasus ini…
Semoga peristiwa (kasus) ini cepat tuntas, dan masing2 pihak yg berseteru, berpolemik dpt segera stop dr aktivitas ga mutu gitu. Saya aja yg mengikuti berita tt kasus ini merasa cape, apalagi mereka yg berperan ya…
Duuuh kita kan sesama susudara org Indonesia, sudahilah… 2 pihak yg seolah berseturu apa ga bisa damai, terus dibantu oleh smua pihak untuk memulihkan nama baik masing2 , ah jd ngantur nih.. semoga deh..sy tdk sedang menyaksikan sinetron yg direality showkan.
OMNI teracam bangkrut de.. customernya dah pada ga percaya lagi ya