Aku selalu memandang indah dan ideal akan sebuah pernikahan. Bukan ideal dalam hal pasangan, karena sepertinya tidak ada manusia yang ideal di dunia ini. Namun arti dan nilai sebuah pernikahan bagiku adalah sangat agung. Pernikahan bukan hanya soal cinta. Ada banyak hal lain, tidak melulu soal cinta, ketika seorang perempuan dan laki-laki telah bersama dalam sebuah pernikahan. Laki-laki adalah imam atau pemimpin, kepadanyalah isteri dan anak-anaknya berlindung. Ia memegang tugas yang tidak ringan yaitu mencari nafkah bagi anak-istrinya yang semakin hari mungkin semakin tidak mudah. Di sisi yang lain, tugas isteri juga tidak ringan. Tugasnya tidak semata-mata pada urusan fisik saja seperti urusan rumah tapi ia juga dituntut untuk mampu mendidik anak-anaknya, terutama masalah attitude dengan baik. Seorang ibu bisa jadi adalah figure pertama yang dilihat anak-anaknya akan hal tingkah laku atau budi pekerti.
Artinya masing-masing pihak memiliki tugas yang tidak ringan, sehingga penting bagi keduanya untuk bisa saling berempati. Sudah sepatutnya isteri dapat menjadi tempat suami untuk berkeluh kesah tentang pekerjaan kantor yang membuatnya penat, atau setidaknya mampu memberikan support dengan perhatian-perhatian yang membuat sang suami tetap semangat. Disisi lain, karena tugas isteri juga tidak ringan maka semua istri tentulah mengingnkan suaminya menempatkan ia di posisi terhormat.
Aku percaya akan sebuah pernyataan bahwa pria-pria yang hebat dan sukses di dunia ini, pastilah karena ada seorang isteri yang hebat pula di sampingnya. Aneh bagiku jika ada seorang istri yang tidak tahu apakah hari ini suaminya sehat, apakah hari ini suaminya sedang pusing/suntuk, apakah hari ini ia punya uang, apakah hari ini pekerjaan di kantornya lancar dll. Aneh juga jika ada seorang suami yang inginnya semua pekerjaan rumah termasuk urusan anak-anaknya tau beres, rapih tanpa sekalipun memuji isterinya. Tidak perlu isteri ngomel-ngomel ga karuan jika pekerjaan di rumah membuatnya lelah, karena itu sudah tuganya. Tak perlu juga suami merasa menjadi orang paling berjasa jika telah memberikan nafkah lahir (uang) untuk isterinya, karena itu juga sudah menjadi tugasnya.
Begitulah aku memandang peran masing-masing pasangan dalam sebuah pernikahan… lalu kenapa ujug-ujug aku ngomongin pernikahan ya.. ?? heheheh…
Awalnya karena dua hari ini aku mendengar berita di TV tentang rencana UU peradilan agama yang akan mempidanakan nikah siri. Lalu muncullah berbagai pro kontra. Aku lihat ada sekelompok ibu-ibu yang berunjuk rasa mendukung UU ini. Mereka menganggap bahwa UU ini setidaknya akan mengurangi fenomena kawin cerai karena kasus itu sering terjadi ditengarai oleh suami yang diam-diam sudah menikah lagi secara siri dengan perempuan lain. Beberapa pihak menganggap pidana atas nikah siri juga akan lebih melindungi kaum perempuan karena pada pernikahan ini, lebih sering perempuan menjadi korban, dan posisinya sangat lemah. Pihak lain menujukkan kontra. Nikah siri bagi mereka adalah proses yang sah di mata hukum agama. Sebagian lain yang kontra akan UU ini mengatakan bahwa nikah siri adalah langkah tepat daripada sepasang laki-laki dan perempuan itu melakukan zina. Ada seorang artis yang punya alasan simple mengapa ia mendukung nikah siri… ‘ loh.. kan mending nikah siri daripada kumpul kebo.. ‘.
Fenomena nikah siri rasanya memang semakin marak. Di tempat tinggalku saja ada beberapa yang aku ketahui melakukan nikah siri. Ada beberapa pasangan remaja yang dinikahsirikan oleh orang tuanya karena kekhawatiran mereka atas gaya pacaran putra/putrinya…… ‘dari pada “ada apa-apa”, mending dinikahkan saja…nikah siri dulu..soalnya klo nikah resmi kan mereka masih kuliah…mereka juga belom siap…’ ( hmm..aneh juga ya.. ). Di kasus lain, ada juga nikah siri yang dilakukan sepasang manusia dewasa (tua). Ada seorang janda yang menikah siri dengan seorang laki-laki. Mereka menikah siri karena status sang laki-laki masih terikat pernikahan. Di kasus yang saya ketahui ini, sang laki-laki adalah seorang pegawai negeri yang katanya sedang dalam proses cerai dengan isteri pertamanya. Karena proses perceraian bagi seorang pegawai negeri melalui birokrasi yang menurutnya rumit, maka dibutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya sehingga dipilihlah jalan menikah siri dengan sang janda tadi. Aku tidak membahas bagaimana atau mengapa si laki-laki ini memutuskan meninggalkan isterinya untuk menikah lagi dengan orang lain, bisa jadi adalah karena murni ia tergoda dengan si janda atau memang ada masalah dalam pernikahannya. Dan letak masalah/salah itu juga tidak aku tahu, apakah salah di isteri atau murni salah di suami. Entahlah… aku hanya merasa ada hukum sebab akibat disini.
Aku yakin, tidak ada satupun perempuan dan laki-laki yang telah menikah menginginkan rumah tangganya berantakan hingga berujung perceraian.
Well, bagi ku sendiri, karena aku tinggal di Indonesia maka tidak hanya hukum agama saja yang harus aku patuhi. Apalagi jika mengingat urusan anak yang dihasilkan dari nikah siri ini, bukankah akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, dll dll. Namun kalaupun hukum agama mensyaratkan bahwa nikah siri adalah sah, maka aku yakin ada persyaratan atau hukum turunan di bawahnya. Aku tidak setuju jika nikah siri dilakukan semata-mata untuk menghindari zina. .. apakah sesimple itu ? aku yakin agama juga tidak ‘menurunkan’ hukum nikah siri semata-mata untuk melegitimasi perzinahan atau urusan seks semata.
Lalu aku berpikir, andai saja setiap perempuan dan laki-laki mampu saling berempati, saling menghormati dan setiap hari senantiasa menumbuhkan cinta hingga dapat menjadi sumber bahagia bagi masing-masing pasangan maka mungkin tidak akan ada kasus pelaporan KDRT oleh seorang perempuan, atau mungkin tidak ada kasus seorang laki-laki hengkang dari rumah untuk menikah siri dengan perempuan lain atau kasus-kasus rumah tangga lainnya. Jadi, rasanya semua kembali pada bagaimana kita memandang arti sebuah pernikahan… apa tujuan kita menikah…? apakah hanya alasan seks? Bisnis ? uang ? Status? Anak? Atau apa?
Jika tujuan menikah adalah untuk ibadah, untuk kebaikan manusia, laki-laki, perempuan, anak-anak dan keluarga…. maka untuk apa repot-repot mesti sembunyi-sembunyi nikah siri..? apalagi jika itu kemudian menyakiti pihak lain. Pemerintah juga ga perlu pusing tuh bikin UU peradilan agama tentang nikah siri.. mending mengurus hal yang lebih urgent lainnya seperti perjudian, peredaran minuman keras dan prostitusi…
@ agus kusuma : bolak-balik kayak setrikaan ga dilarang kok mas… heheh..
@ richo : yg ngetrend emang bukan cuma mode baju atau apa gitu ya..
@ orange float : ya itulah.. balik lagi pada tujuan hidup kita sebenarnya apa…
@ asop : merugikan atau ngga, seharusnya sudah dipahami oleh kedua belah pihak sebelumnya…
@ yahya : salam kenal juga..
@ yuswa : kayaknya sih klo tunjangan dari negara ngga ya… hehe..adanya tunjangan dr sumber lain..
@ gula : nikah siri tu semacam kue yang tengahnya bolong tu… heheh..
@ bang aswi : na itu dia bang… semua kembali pada yang menjalaninya.. pada tujuan dari menikah itu sendiri… klo memang sah secara agama, bukannya jadi salah klo negara mempidanakannya..
jadi pengen kawin ni….. bundo.
wahai teman2, perkenalkan saya Bani dari Jogja pengin Tukar ilmu, kaweruh pada anda semua
nikah secara hukum pun itu belum tentu dapat ending dengan kebahagiaan. entah itu kelangsungan hidupnya ataw hidupnya di ahirat nanti.
biasanya orang nikah atas dasar hukum, sudah merasa lega, sudah diakui oleh hukum, akan tetapi mengesampingkan ataw mengabaikan hukum-hukum agama, mana yang boleh dan mana yang dilarang. sungguh sangat disayangkan. pertanggung jawaban secara hukum, masyarakat, OK lah, akan tetapi pertanggung jawaban pada Sang Pentjipta tak kan bisa mengelak lagi,
pengaruhnya nanti bisa pada kelangsungan hidupnya pada anak cucunya dan keturunannya.
terimakasih, bersambung.
Kalau kita cermati secara mendalam, Islam tidak mengajarkan nikah siri. Karena dalam nikah siri banyak yang tidak nyekrup dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Contoh :
1. Nikah siri basanya tidak di publish padahal Isalam ngaarin Walimah bermakna pengumuman.
2. Nikah siri biasanya, sembunyi dari istri sah yang lain. Disini ada unsur bohong, dan tidak mengenal keluarga secara utuh.
3. Jika ada persoalan tentang anak sang pria mudah berkilah, ada mantan petinggi negara yang tidak mengakui anaknya krn nikah siri padahal wajahnya mirip banget.
4.Hak hak perempuan sebagi istri hampir tidak ada, padahal ajaran Islam mengajari memberikan hakhaknya.
untuk apa melarang nikah siri kalau permasalahan yang melingkupinya tak diupayakan penyelesaian, kumpul kebo yang jelas-jelas melanggar hukum agama malah tak ada aturan pelarangan oleh pemerintah, bagaimana dengan pelacuran, belum pula mengapa nikah siri terjadi, menurut saya hal-hal itu lebih penting diselesaikan daripada memangkas hanya pada persoalan boleh tidaknya nikah siri
Hukum agama jika ditalar hanya dengan logika manusia ga akan terkejar walau sampai tahun 2012(hehe). Hukum agama sdh jelas dan pasti, ketentuan Tuhan yang pasti terbaik buat manusia. Siri sendiri berarti malu, jadi nikah siri artinya nikah karena malu, malu karena aib. Aib itu sendiri bisa karena (hamil sblm nikah atau ingin menghalalkan JAJAN). Jelas, dari niatnya saja sdh beda.
Hukum negara melengkapi hukum agama melalui legalitas pernikahan dengan surat nikah dan terdaftar di KUA. Tentang syarat dan rukun nikahnya sama saja dengan nikah siri. Jadi, masalah ini sebetulnya ttg legalitas saja sodara-sodari (hehe).
Jadi menurut sy, ada perbedaan besar antara Nikah Siri dengan Nikah di bawah tangan…Bedanya dari niat, bnyk org melakukan nikah dibawah tangan dengan alasan mengejar legalitas, halal berhubungan dalam hukum agama karena tidak punya biaya utk legalitas hukum negara.
Klo udh berhubungan dengan niat, ya susah…itu urusan kepala dan iman masing2. Niat yang baik pasti keluarannya baik, jadi baik aja juga ga cukup,krn hrs trs jd yg terbaik. Klo udh gitu, Pemerintah ga ush deh repot bikin UU Nikah siri segala. Setuju tdk???
betul… betul.. betul…
waaah,
nikah sirri sih gak ada hubungannya dengan kebahagiaan. nikah sirri jg bisa bahagia, nikah resmi sih bisa jg berantakan.
yang penting kawin.. kawin.. kawin.. kawin
Nikah siri It’s OK! yang penting pertanggungjawabannya kepada istri dan Allah SWT…
wooooi jgn dunk nikah siri,….
kasian yg wanitanya,..
cb aja tuh cowo jg wanita,..
baru tau rasa,…
nikah siri? aaaahhhhhh……….
salam persahablogan
Nice info……..
mmpir jg k blog saya :
_http://blog.unand.ac.id/areeve/
_http://areeve.blogdetik.com
thanks…….
kayaknya perlu dibuatkan definisi nikah sirri yg disepakatai terlebih dahulu deh….
klo sekedar krn tdk tercatat oleh KUA dianggap haram dan dipidana, itu lebay namanya..
sampai sekarang, simbahku nikah sampai punya cucu sy g punya buku nikah KUA,.
ayahku sendiri awalnya tidak ke KUA, tp nikah sirri dulu.
br beberapa bulan kemudian ke KUA.
tp klo yg dimaksud nikah sirri itu
nikahnya org2 yg di kawasan puncak bogor itu, sy setuju untuk ditertibkan…
ngapain sih ngurusin kawinan?
*mungkin ini termasuk pendapat negara yg besar kali ya?